Sumber dari segala sumber hukum pernah disebut Maha Sumber Hukum. Yang dimaksud sumber dari segala sumber hukum adalah sumber hukum yang terakhir atau sumber hukum yang tinggi.
Pengertian hukum tak dapat dipisahakan dengan negara dalam arti luas (masyarakat yang menegara). Negara yang mempunyai arti sebagai organisasi kekuasaan, maka hukum juga erat sekali hubungannya dengan kekuasaan. Sehingga dengan demikian hukum, negara dan kekuasaan adalah erat sekali.
Apa yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dari suatu negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari masyarakat?
Bagi negara yang mengikuti faham Teokrasi yang menjadi sumber dari segala sumber hukumnya adalah ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu-wahyu yang terhimpun dalam kitab-kitab suci, atau yang serupa dengan itu.
Bagaimana negara yang mengikuti faham negara kekuasaan (machtstaat, menurut teori Hobbes), yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukumnya adalah kekuasaan atau kekuatan yang diutamakan adalah kekuatan negara.
Bagi negara mengikuti faham kedaulatan rakyat (teori contrat social dari Rousseau),kedudukuan rakyat menjadi sumber dari segala sumber. Perlu dicatat bahwa teori kedaulatan rakyat dari Reusseau tidak sama dengan teori kedaulatan rakyat dari Negara Pancasila, karena kedaulatan rakyat kita dijiwai dan diliputi oleh Ketuhanan Yang Mahaesa dan sila-sila lain.
Disamping teori-teori Kedaulatan Tuhan, teori Kekuasaan Negara, teori Kedaulatan Negara dan teori Kedaulatan Rakyat, kita mengenal teori Kedaulatan Hukum.
Teori Kedaulatan Hukum yang terkenal adalah teori Krabbe. Krabbe mengatakan :
"aldus moet ook vanhet recht de heerscappij gezocht worden in de reactie van rechtgevoel, en ligt dus het gezag niet buiten maar in den mens."
kurang lebih berarti : demikian halnya dengan kekuasaan hukum yang harus kami cari dari reaksi perasaan hukum; jadi, kekuasaan hukum itu tidak terletakdi luar manusia tetapi di dalam manusia.
Hukum tidak tergantung pada kehendak manusia, yaitu hukum adalah suatu kekuatan memerintah yang terdapat dalam perasaan hukum manusia yang sring memaksa manusia bertindak juga yang bertentangan dengan kehendak atau kecendrungan manusia itu sendiri. Bukan hanya manusia saja yang di bawah perintah oleh hukum, negara pun di bawah perintah oleh hukum. Hukum berdaulat, yaitu segala di atas segala sesuatu termasuk negara. Oleh karena itu menurut Krabbe, negara yang baik adalah negara hukum (rectsstaat), tiap tindakan negara harus dapat di pertanggung jawabkan pada hukum.
Sumber dari segala sumber hukum bagi suatu negara hukum adalah hukum, hukum yang merupakan kesadaran dan rasa keadilan dari masyarakat negara yang bersangkutan.
TERIMA KASIH :)

13 comments
Click here for commentsMantap pengetahuan tentang hukumnya sangat informatif gan 😊
ReplyJd paham sy setelah membaca artikel ini
ReplyHehe makasih gan, bermanfaat
ReplyMakasih Boss Berkat Ada Blog Ini Saya Jadi Paham Apa Itu Sumber Hukum Dari Segala Hukum ,
ReplyMantap gan ulasannya.... Hukum di suatu negara memng terkadang lebih pleksibel gan sifatnya, tergantung siapa yg berkuasa.... 😂
ReplySip sangat bermanfaat
Replywawasannya jo,,mantappp
ReplyAlhamdulillah, pembahasan yang baik dan sangat recommended buat pembahasan nya. Semangat ya bang
ReplyGw sbenernya gak mudeng soal hukum, karena ada tugas aja nih hehe
ReplyGood info
ReplyLanjutkan untuk menyebar pengetahuan
Mantap banget ulasan nya gampang di pahami
ReplyMantap gan. Bermanfaat sekali buat kami yang masih kurang pengetahuan
Reply#YANGMAHASALAH
Makasi bos,,sangat membantu soal ujian saya ni hahh
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon