Pluralisme dalam Hukum Perdata di Indonesia (Aneka Warna Hukum Perdata di Inodesia)

Kalau Hukum Pidana di Indonesia itu sebagai Hukum Kodifikasi telah diadakan unifikasi, maka sebaliknya Hukum Perdata di Indonesia masih "ber-bhineka" yaitu beraneka warna.
Di Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata, yaitu Hukum Perdata Eropa (Barat), Hukum Perdata Timur Asinng dan Hukum Perdata Adat (Hukum Adat) yang kesemuanya itu berlaku resmi bagi golongan-golongan penduduk di Indonesia. Keadaan demikian disebut pluralisme dalam Hukum perdata (berlakunya bermacam-macam hukum perdata bagi masing-masing golongan penduduk).
Ketidakseragaman dalam hukum perdata ini, disebabkan banyaknya macam golongan penduduk di Indonesia yang masing-masing golongan mempunyai kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda pula.
Beberapa bagian dari Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini telah diadakan perubahan dan dinyatakan berlaku bagi semua warganegara Indonesia seperti misalnya: peraturan tentang perkawinan dan pencatatan sipil.
Previous
Next Post »

13 comments

Click here for comments
Admin
admin
January 10, 2019 at 7:59 PM ×

Ane baru tau min ternyata hukum perdata di Indonesia mengadopsi dari hukum pedata di timur, barat (eropa) dan adat.... Ulasannya bagus....

Reply
avatar
Anonymous
admin
January 10, 2019 at 8:02 PM ×

Tanks nambah ilmu lagi

Reply
avatar
Sukardi
admin
January 10, 2019 at 8:04 PM ×

Akhirnya ketemu juga tentang ini. Makasih gan

Reply
avatar
Exwahyu
admin
January 10, 2019 at 9:12 PM ×

jelaskan secara detail lagi dong an

Reply
avatar
Danny Yuniar
admin
January 11, 2019 at 12:39 AM ×

Siiip. Menambah wawasan ane tentang dunia hukum. Mantul gan

Reply
avatar
Gudang
admin
January 11, 2019 at 3:18 AM ×

bagus artikelnya gan heehe

Reply
avatar
IF Group
admin
January 11, 2019 at 3:38 AM ×

yeay akhirnya saya faham apa itu hukum perdata, makasih banyak gan

Reply
avatar
January 11, 2019 at 4:18 AM ×

Alhamdulillah ilmu umum lagi

Reply
avatar
January 11, 2019 at 5:40 AM ×

Ane walaupun bukan anak hukum, tapi ane suka lihat film atau buku tentang hukum, ini artikel juga tentang hukum, jadi ane baca juga, tapi kalau bisa ulasannya di panjangi lagi gan

Reply
avatar
January 11, 2019 at 5:41 AM ×

Tq gan.ilmu makin bertambah

Reply
avatar
Hariyanto
admin
January 11, 2019 at 6:14 AM ×

Wawasan sy nambah luas setelah membaca artikel ini(y) thanks yaa

Reply
avatar
Adlie Rafqie
admin
January 11, 2019 at 8:22 PM ×

Wah pluaralime dikirain cuma ada di lingkup sosial aja ternyata di hukum juga ada

Reply
avatar
Thanks for your comment