Kalau Hukum Pidana di Indonesia itu sebagai Hukum Kodifikasi telah diadakan unifikasi, maka sebaliknya Hukum Perdata di Indonesia masih "ber-bhineka" yaitu beraneka warna.
Di Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata, yaitu Hukum Perdata Eropa (Barat), Hukum Perdata Timur Asinng dan Hukum Perdata Adat (Hukum Adat) yang kesemuanya itu berlaku resmi bagi golongan-golongan penduduk di Indonesia. Keadaan demikian disebut pluralisme dalam Hukum perdata (berlakunya bermacam-macam hukum perdata bagi masing-masing golongan penduduk).
Ketidakseragaman dalam hukum perdata ini, disebabkan banyaknya macam golongan penduduk di Indonesia yang masing-masing golongan mempunyai kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda pula.
Beberapa bagian dari Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini telah diadakan perubahan dan dinyatakan berlaku bagi semua warganegara Indonesia seperti misalnya: peraturan tentang perkawinan dan pencatatan sipil.

13 comments
Click here for commentsAne baru tau min ternyata hukum perdata di Indonesia mengadopsi dari hukum pedata di timur, barat (eropa) dan adat.... Ulasannya bagus....
ReplyTanks nambah ilmu lagi
ReplyAkhirnya ketemu juga tentang ini. Makasih gan
Replyjelaskan secara detail lagi dong an
Replyterimakasih atas ilmu nya
ReplySiiip. Menambah wawasan ane tentang dunia hukum. Mantul gan
Replybagus artikelnya gan heehe
Replyyeay akhirnya saya faham apa itu hukum perdata, makasih banyak gan
ReplyAlhamdulillah ilmu umum lagi
ReplyAne walaupun bukan anak hukum, tapi ane suka lihat film atau buku tentang hukum, ini artikel juga tentang hukum, jadi ane baca juga, tapi kalau bisa ulasannya di panjangi lagi gan
ReplyTq gan.ilmu makin bertambah
ReplyWawasan sy nambah luas setelah membaca artikel ini(y) thanks yaa
ReplyWah pluaralime dikirain cuma ada di lingkup sosial aja ternyata di hukum juga ada
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon