Lengkap Sumber-sumber Hukum, Penjelasan Dan ContohNya

Sumber Hukum-Pengertian secara umum adalah segala sesuatu yang bisa melahirkan hukum. Defenisi lain Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum itu dapat kita tinjau dari segi materil dan formal :

1. Sumber-sumber Hukum Materil, adalah dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Contoh :

  • Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
  • Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber Hukum Formal: 
  • Undang-Undang (Statute)
  • Kebiasaan (costum)
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
a. Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh pengusaha negara.
Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai 2 arti :
  • Undang-undang dalam arti formal : setiap keputusan Pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatan Nya.
(misalnya : dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen);
  • Undang-undang dalam arti meteril : setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
 b. Kebiasaan (costum) adalah manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh : apabila seorang komisioner sekali menerima 10%dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lainpun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (usance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Soalnya apakah seorang Hakim juga harus memperlakukan hukum kebiasaan? Menurut Pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) : "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan." Jadi Hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal UU menunjuk kepada kebiasaan
Contoh : dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) disebutkan : Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi) adalah hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh Hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Seorang Hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.

d. Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih / perjanjian antar negara / perjanjian internasional. Traktat juga mengikat warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan hanya oleh 2 negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral, misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRC (Republik Rakyat Cina) tentang "Dwi-Kewarganegaraan".
Jika diadakan lebih dari 2 negara, maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropah (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropah.
Apabila ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

e. Pendapat Sarjana Hukum (Dokrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Dalam Jurispudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. 
Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh  yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.




TERIMA KASIH :)


Previous
Next Post »

13 comments

Click here for comments
Dory Suryadi
admin
January 1, 2019 at 10:20 AM ×

mantap daus kembangkan blog nya terus 😎

Reply
avatar
Unknown
admin
January 2, 2019 at 4:34 AM ×

Semangat berkarya bang kudek😋

Reply
avatar
Unknown
admin
January 2, 2019 at 5:19 AM ×

Sangat membantu saya pak,utk mendalami ttg hukum😎

Reply
avatar
Hariyanto
admin
January 8, 2019 at 6:39 AM ×

Wahh ane jadi paham setelah membaca artikel ini;)

Reply
avatar
aa umeng
admin
January 9, 2019 at 11:08 PM ×

Sangat membantu trimakasih imfonya

Reply
avatar
Admin
admin
January 10, 2019 at 5:24 PM ×

ulasan yang sangat bermanfaat gan... buat referensi hukum dan undang2 di dalamnya.... mantap artikelnya gan

Reply
avatar
Folderwepes
admin
January 10, 2019 at 5:42 PM ×

artikel nya menarik sekali , jadi tahu apa saja itu sumber-sumber hukum.

Reply
avatar
Gudang
admin
January 10, 2019 at 9:41 PM ×

artikelnya bagus gan heehe

Reply
avatar
January 11, 2019 at 4:13 AM ×

Keren gan, atas infonya terimakasih

Reply
avatar
Hana Nurdin
admin
January 11, 2019 at 6:03 AM ×

Lengkap penjelasannya....
Request donk, ini saya sedang mencari literasi tentang "Gouin Series Method"...

Reply
avatar
Thanks for your comment